ANCAMAN ORMAS ASING
Pasca disahkannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Presiden
Jokowi mempunyai dampak buruk dalam pengaturan Organisasi Masyarakat (Ormas)
Asing yang ada di Indonesia.
Sebuah upaya yag
dilakukan oleh presiden ini menjadi tolak ukur yang ceroboh bagi pemerintahan
rezim Jokowi. Pada dasarnya peraturan pemerintah tersebut merupakan penjabaran
dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun dikarenkan pengesahan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 itu terbit di saat merebaknya isu “bahaya asing”
maka hal itulah yang menjadi momentum gejolak dari masyarakat. Bagaimana tidak
gejolak, puluhan imigran gelap datang ke Indonesia. Bahkan ada yang tertangkap
para imigran gelap tersebut sudah bekerja di perusahaan- perusahaan. Mereka
bekerja tak kenal bagian, buruh kasar pun dijadikan sebagai ranah kerjanya.
Sungguh ironis, dikala banyak para rakyat Indonesia yang menjadi pengangguran.
Para Imigran gelap asal Cina itu pun dengan suka rela bersedia menjadi buruh
kasar, mengambil lahan para pekerja asal Indonseia. Jika yang bagian bawah saja
sudah berani mengambil, bagaimana dengan yang bagian atasnya. Imigran gelap
juga telah menjadi polemik yang dapat memicu banyaknya orang asing yang masuk
ke wilayah Indonesia tanpa adanya kejelasan tujuannya. Lantas apa hubungannya
dengan ormas asing. Jelas hal itu mempunyai keterkaitan.
Ormas asing menjadi
wadah yang memberikan kemudahan imigran asing memperoleh perlindungan dan
tempat tinggal. Serta hal lainnya yang juga secara langsung akan memberikan
dampak baik juga bagi ormas asing tersebut. Ormas asing akan semakin kuat dan
masif dalam bekerja dan mempunyai jangkauan luas karena semakin bertambahnya
anggotanya tatkala imigran itu bersedia bergabung dalam ormas tersebut. Polemik ormas asing yang belakangan waktu ini
menjadi sorotan publik, jelas dapat terjadi karena di saat yang bersamaan,
pemerintah pun memberikan efek pemicunya. PP itulah menjadi pemicu permasalahan
ormas asing menjadi bertambah rumit.
Seperti apa yang
dikatakan oleh Fraksi Partai Gerindra, meminta PP nomor 59 itu segera dicabut.
Pasalnya PP tersebut dapat menyuburkan ormas asing yang dianggap mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lanjutnya, dalam ungkapan
Fraksi tersebut mengatakan bahwa PP yang dasarnya turunan dari UU Nomor 17 itu
tentang Ormas yang memungkinkan Ormas asing berkegiatan di Indonesia, namun
menurut UU tersebut harus ada salah satu orang Indonesia yang menjadi ketua,
sekretaris, atau bendahara. Dalam informasi yang didapatbahwa dalam PP yang
ditanda tangani oleh Jokowi tersebut Ormas asing dapat melakukan kegiatan di
Indonesia. Ormas tersebut bisa terdiri atas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lainnya.
Adapun pertimbangan
yang seharusnya dilakuakan oleh pemerintah yakni adanya penekanan peraturan
yang membuat ormas asing sebaiknya tetap menghormati nilai-nilai sosial budaya
masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah
tetap perlu mengatur mengenai pemberian
perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan
sanksi bagi ormas asing. hal itu mutlak harus dilakukan agar dapat menjamin
terjaganya kedaulatan NKRI.
Bahkan dalam keterangan
lain, menurut wakil ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo, mengatakan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang ormas yang didirikan oleh warga asing
ini bersebrangan dengan UU Nomor 17 tahun 2103. Sungguh mengherankan atas
keputusan Jokowi ini. Dia mempunyai kewenangan yang dijabat sebagai Presiden
namun berani mengubah sistem hierarki perundang- undangan dengan merendahkan UU
sebagai aturan yang lebih tinggi dari pada PP demi mementingkan pihak asing.
Ada apa dengan Cinta... ya, itu lah yang tepat ditanyakan kepada Jokowi. Ada
apa dengan cinta jokowi kepada bangsa Indonesia. apakah cinta jokowi telah
berpindah pada Cina. Ataukah memang sejak lahir, jokowi memang tak mencintai
Indonesia melainkan cinta pada negeri sejuta penduduk komunis, yaitu Cina.
Tak terbayang jika begitu banyak dan besarnya
ormas asing yang berada di Indonesia. tak menutup kemungkinan, banyaknya
imigran- imigran legal mauoun ilega yang akan mendapatkan keuntungan dengan
keberadaan ormas asing tersebut. Dan tergusurnya lahan pencaharian, dan yang
paling berbahaya ialah lahan kedaulatan bangsa Indonesia oleh pihak asing yang
secara resmi mereka dapat berkuasa dalam berdiri di sebuah wadah organisasi.